Pemerintah secara resmi telah menunjuk lagi 12 (dua belas) perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia pada gelombang ketiga. Hal ini disampaikan Pemerintah melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor: SP-41/2020. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 OKtober 2020, 12 (dua belas) perusahaan global tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Gelombang Ketiga! 12 Perusahaan Yang Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN Produk Digital
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli
Dewa Suartama
15 November 2024
Era Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Beda Masa Berlaku untuk Dokumen Tertentu
Redaksi Ortax
6 November 2024
Implementasi Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Dilakukan pada Masa Faktur Pajak Dibuat
Dewa Suartama
30 October 2024
Mengenal Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Redaksi Ortax
22 October 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA